Abstract:
Sengketa tanah merupakan hal yang sering terjadi dan salah satu perkara yang paling banyak diajukan ke pengadilan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dikarenakan penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dalam menyelesaikan perkara sengketa dilakukan sebuah mediasi dari kedua belah pihak yang dilakukan seorang camat dan melakukan penandatangan surat perjanjian damai. Camat melaksananakan mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak hanya sebatas menengahi permasalahan masyarakatnya agar diselesaikan secara kekeluargaan. Camat sebagai pemerintah setempat sudah seharusnya tidak tinggal diam apabila terjadi kekacauan di dalam masyarakatnya. Hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kecamatan Manngarabombang, Kabupaten Takalar berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.