Abstract:
Tulisan ini bertujuan: untuk mengetahui pengaturan partisipasi masyarakat dalam
konservasi sumber daya ikan di Indonesia, dengan tipe penelitian menggunakan tipe penelitian
normatif-yuridis dan menggunakan sumber data primer dan sekunder
Hasil penelitian menemukan, aturan mengenai pentingnya masyarakat berpartisipasi
dalam konservasi sumber daya ikan telah diatur pada Pasal 67 Undang-Undang 45 Tahun 2004
tentang Perikanan,dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 58//MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat
(Pokmaswas), partisipasi masyarakat tersebut pembentukannya dari pemerintah, kurang
partisipasi masyarakat dengan kesadaran sendiri, atau inisiaptipnya dari msyarakat. Oleh karena
itu guna membangkitkan kesadaran tentang pentingnya konservasi sumber daya ikan diperlukan
pendampingan maasyarakat guna melindungi sumber daya tersebut.