Abstract:
Concursus atau gabungan melakukan tindak pidana adalah mengenai bagaimana sistem pemberian hukuman bagi
seseorang yang telah melakukan tindak pidana gabungan. Sistem penjatuhan pidana dalam perbarengan tindak
pidana terdapat berbagai macam yang harus diidentifikasi dalam penentuan penjatuhan pidana. Menelaah putusan
pidana tentang concursus terutama atas suatu Putusan Pengadilan membutuhkan penelaahan teori dalam sistem
penjatuhan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Apakah bentuk concursus yang terjadi pada
Putusan: No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr 2). Sistem penjatuhan pidana apakah yang diterapkan oleh Hakim pada
Putusan: No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan 1).Bentuk concursus yang terjadi pada Putusan No.66/Pid.Sus/2019/PN.Enr ialah
concursus realis ditinjau dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa berdiri sendiri sebagai bentuk terwujudnya
suatu niat jahat yang dilakukan secara berulang-ulang dalam rentang waktu yang tidak dapat dipastikan kepada
anak korban yang berjumlah 8 (delapan) orang. 2). Sistem penjatuhan pidana yang diterapkan Majelis Hakim
ialah absorpsi atau penyerapan mengingat Pasal yang didakwakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Psal 76E UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam pertimbangan Hukum
Hakim dalam menjatuhkan pidana sudah melakukan pertimbangan secara sosiologis, filosofis dan yuridis