dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pandangan dan sikap masyarakat Sidrap terhadap tindak pidana
penipuan melalui telepon seluler di Kabupaten Sidrap, (2) mengetahui sikap aparat penegak hukum terhadap tindak
pidana penipuan melalui telepon seluler di Kabupaten Sidrap.
Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian empiris, lokasi penelitian Kabupaten Sidrap. Teknik
dan pengumpulan data melalui kepustakaan, angket, dan wawancara. Hasil penelitian ini, terungkap bahwa (1)
Pandangan masyarakat Sidrap terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler yaitu masyarakat
memandang perbuatan tersebut melanggar hukum tetapi perbuatan tersebut tetap dijadikan sebagai mata
pencaharian, dan sikap masyarakat Sidrap terhadap tindak pidana penipuan melalui telepon seluler tidak peduli dan
diam ketika melihat atau mengetahui perbuatan tersebut (2) Sikap aparat penegak hukum terhadap tindak pidana
penipuan melalui telepon seluler kurang responsif sehingga penegakan hukumnya tidak optimal |
en_US |