Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi langkah-langkah penerapan yang dilakukan
Pemerintah Kota Makassar terhadap pedagang Kaki Lima di Kota Makassar, dan untuk mengetahui usaha agar pedagang
Kaki Lima dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
kualitatif yang bersifat survei. Teknik pengumpulan data dilakuakan dengan wawan-cara, studi pustaka, studi, observasi
dan dokumen. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunkan purposive sampling (sampel bersyarat) yang
mana informan tersebut kita tentukan yang disesuaikan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pembinaan pedagang kaki lima di kota Makassar sebagian besar telah berjalan sesuai dengan aturan yang diatur
berdasarkan Perda dan dijalankan secara konsisten, namun demikian pelaksanaan kebijakan belum optimal oleh karena
banyak aspek yang terkait dalam penanganan PKL yang tetap melakukan aktifitasnya di area zona merah. Strategi yang
dilakukan oleh pemerintah kota makassar adalah dengan tetap memebrikan pemahaman kepada masyarakat dan
memberikan tindakan tegas terhadap PKL yang membangkang untuk memberi efek jera.