Abstract:
Otonomi daerah memberi peluang kepada daerah untuk menyelenggarakan acara dan layanan pemerintah kepada masyarakat secara
mandiri sesuai dengan mandat undang-undang. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan layanan kepada masyarakat, Pemerintah
Kabupaten Polewali Mandar menerapkan Penghasilan Tambahan Pengusaha untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan yang diharapkan
berdampak pada peningkatan kinerja karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana implementasi
Penghasilan Tambahan Pengusaha, juga faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan kebijakan untuk pendapatan tambahan. Penelitian
ini dilakukan di Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dengan metode penelitian deskriptif kualitatif
dalam pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dan informasi dilaksanakan dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan
triangulasi. Sedangkan teknik analisis data, dilakukan dengan analisis sebelum masuk ke bidang penelitian, reduksi data, penyajian data,
dan membuat kesimpulan atau verifikasi penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pengolahan data, dapat disimpulkan bahwa
implementasi kebijakan Penghasilan Tambahan bagi pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar telah sesuai dengan
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kebijakan Penghasilan Tambahan untuk Pemerintah Karyawan di
Sekretariat Daerah Polewali Mandar. Kebijakan ini telah meningkatkan kinerja, kompetensi, dan kesejahteraan pegawai pemerintah. Upaya
pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan pendapatan tambahan bagi karyawan Ada beberapa faktor pendukung dalam implementasi
kebijakan ini, yaitu Sumber Daya (anggaran), sikap dan struktur birokrasi. Faktor penghambat belum dapat ditangani dengan baik oleh
Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, termasuk dalam hal sumber daya (fasilitas) dan sumber daya (Sumber Daya Manusia)