Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang teori pembuktian apa yang digunakan oleh Hakim terhadap
putusan penyelesaian sengketa hak milik atas tanah Nomor: 6/Pdt.G/2020/Pn.Wsn di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Metode
penelitian yang digunakan yakni Yuridis – Empiris, awalnya meneliti data primer putusan hakim dalam suatu pengadilan
kemudian dilanjutkan penelitian data sekunder Teori Pembuktian Perdata yang digunakan penegak hukum. Penelitian empiris
dengan meneliti secara langsung ke lokasi penelitian yang berkaitan dengan putusan hakim terhadap suatu putusan, serta
melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim
menerapkan Teori Pembuktian Yang Negatif Menurut Undang Undang (Negatief-Wettelijke), dengan melihat beberapa aspek
pendekatan yakni Alat bukti berupa SPPT-PBB, Minimal 2 (dua) Alat Bukti, Beban Pembuktian, Pemeriksaan Setempat,
Persangkaan