Abstract:
Pengikatan jual beli tanah dan bangunan seharusnya dilakukan secara tertulis dengan akta notaris untuk
memperkuat kedudukan perjanjian yang dilakukan oleh para pihak. Tidak dapat disangkali pula bahwa seringkali
terjadi wanprestasi atas suatu perjanjian jual beli tanah dan bangunan meskipun itu telah dilakukan secara otentik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan yang merupakan
perjanjian pendahuluan sebelum ditandatanganinya akta jual beli yang sah, dan pada umumnya memuat
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewajiban para pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
mengapa terjadi waprestasi dalam pengikatan perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara penjual dan pembeli,
termasuk proses peralihan hak atas tanah karena kasus jual beli didasarkan pada jual beli yang dilakukan di
hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sifat jual beli tanah adalah jelas dan tunai, artinya hak atas tanah
segera berpindah setelah kesepakatan harga dibuat dan dibayar oleh pembel