Abstract:
Hak mewaris perempuan di Bali pada mulanya tidak mendapat pengakuan namun berdasarkan hasil keputusan
adat terutama Keputusan Pesamuhan Agung membuka peluang bagi pewarisan bagi perempuan di Bali. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hak pewaris anak perempuan menurutahukum adat bali, dan mengapa
dalam Keputusan Pesamuhan AgungaIII perempuan di Bali berhak mewaris. Penelitian ini dilaksanakan di kota
Bali Desa Mambal dan Desa Penurungan, Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan
normatif empiris dan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Hasil Putusan
Tahuna2010 perempuan Bali berhakaatas warisan berdasarkan KeputusanaPesamuanaAgung III MUDP BaliaNo.
01/Kep/PSM-3MDPBali/X/2010,15 Oktober 2010. Hasil wawancara tetua Adat bahwa Perempuan Bali berhak
mewarisi guna memberikan keadilan dan mengankat derajat perempuan dalam hal waris Bali, Penanaman sikap
masyarakat Bali danatidak terlalu membedakana antara laki-laki dan perempuan, masyarakat harus membuka
pikiran dan menerima perempuan sebagai ahliwaris di masyarakat. Pola pikir masyarakat Bali terutama laki-laki
memandang rendah para perempuan dari duluh sehingga berbagai upaya putusan yang ditempuh untuk
mengangkat derajat dan posisi perempuan agar setara dengan laki-laki. 2. Bahwa responden yang mendukung
desa Mambal didominasi orang yang mendukung pesamuhan agung no.III sebanyak 31 orang. Sedangkan Desa
penarungan menunjukan bahwa responden yang mendukung Pesamuhan Agung No.III adalah yakni sebanyak 35
orang