DSpace Repository

PENYELESAIAN KONFLIK MELALUI PELIBATAN TOKOH ADAT

Show simple item record

dc.contributor.author Makkawaru, Zulkifli
dc.contributor.author Taba, Hamzah
dc.contributor.author Tira, Andi
dc.date.accessioned 2023-05-11T07:53:36Z
dc.date.available 2023-05-11T07:53:36Z
dc.date.issued 2013
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/6197
dc.description.abstract Pelaksanaan penyuluhan hukum menjadi sarana sosialisasi aturan hukum untuk memenuhi asas publisitas. Efektivitas penyuluhan hukum yang diselenggarkan secara konvensional telah banyak dikritik orang karena dipandang seolah-olah hanya keadaan sekadar aksi biasa, padahal pada sebuah program penyuluhan faktor pencapaian target sasaran harus menjadi prioritas. Kegagalan penyuluhan hukum menyebabkan situasi pelanggaran hukum di masyarakat seringkali terjadi. Metode Penyuluhan Partisipatif dan Kontinuitas Pesan merupakan sebuah tawaran yang melibatkan tokoh adat GDQ 3EDKDVD¥ lokal. Keterlibatan aktif tokoh ini dalam menjalankan fungsi penyuluhan pada sebuah klinik konsultasi hukum mensinergikan hukum nasional dengan hukum lokal dilengkapi sebuah panduan berupa Himpunan Bahan Lengkap Penyuluhan yang telah disusun dalam kegiatan ini, menjadi kunci sukses kegiatan ini. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keberdayaan sosial, memberdayakan sumberdaya mitra lokal, meningkatkan kesadaran hukum. Dengan selesainya kegiatan diperoleh manfaat kegiatan berupa menurunnya WLQJNDW NHMDKDWDQ SHQLQJNDWDQ 3PHOHN¥ KXNXP di masyarakat, terberdayakannya tokoh lokal dalam kegiatan kegiatan kemasyarakatan. en_US
dc.publisher Ngayah Majalah Aplikasi IPTEKS en_US
dc.subject Penyuluhan en_US
dc.subject Partisipasi en_US
dc.subject Keberdayaan en_US
dc.title PENYELESAIAN KONFLIK MELALUI PELIBATAN TOKOH ADAT en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • Jurnal
    Merupakan Kumpulan Jurnal Dosen dan Peneliti Universitas Bosowa

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account