Abstract:
JURNAL ini bertujuan untuk mengkaji sistem pemberitaan pers dalam pelaksanaan asas praduga tak
bersalah menurut Undang-Undang Pers, baik pada aspek pengaturan kompetensi wartawan dan standar
profesi wartawan. Kedua aspek pengaturan tersebut, tidak menjadi bagian dari pengaturan sebagai suatu
sistem dalam pemberitaan pers, sehingga pers sering kali tampil ‘menghakimi’ melalui media. Pelaksanaan
asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan pers yang secara filosofi membutuhkan keserasian antara
peraturan yang berlaku buat pers harus serasi dan seimbang dengan kebebasan dan ketertibannya. Pers
tidak boleh mengatasnamakan kebebasan pers, tapi justru sebaliknya harus menjaga jangan sampai pers
meronrong ketertiban masyarakat. Atas dasar itu dibutuhkan harmonisasi pengaturan sistem pemberitaan
pers guna mencegah terjadinya pelanggaran asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan pers ke dalam
Undang- Undang. Pegaturan sebagai sistem inilah, maka Undang_undang Pers memberikan kontribusi
dalam peningkatan profesionalisme bagi wartawan