Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Kepolisian dalam upaya memberantas tindak pidana penyebaran berita
bohong (Hoax) di wilayah Polda Sulawesi Selatan, dan Faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan Kepolisian dalam
memberantas tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) di wilayah Polda Sulawesi Selatan. Penelitian ini dilaksanakan di
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian gabungan hukum normatif dan empiris (sosiologis), yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder atau data yang
diperoleh melalui bahan kepustakaan dan juga faktafakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang
didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata melalui pengamatan langsung. Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini,
yaitu (1) Peranan Kepolisian dalam memberantas berita bohong (Hoax) di wilayah hukum Polda Sulsel yaitu Memelihara
Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat, Menegakkan Hukum, Memberikan Perlindungan, Pengayom dan Pelayanan Pada
Masyarakat. (2) Penghambat pemberantasan berita bohong (Hoax) di wilayah hukum Polda Sulsel yaitu Faktor hukum, Faktor
Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Prasarana, Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya