dc.description.abstract |
Era modern ini banyak terjadi penistaan/penodaan agama melalui media sosial berupa hinaan atau ujaran
kebencian yang ditujukan kepada individu atau kelompok yang terkait dengan unsur suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA). Hal ini dapat menimbulkan intoleransi terhadap sesama manusia dan dapat menimbulkan
perasaan benci. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan aturan yang sama tentang penistaan agama melalui media sosial adalah Pasal 28 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Selain itu, sanksi pidana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan penistaan agama melalui
media sosial dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku penistaan agama melalui media sosial?. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan melakukan pendekatan undang-undang, pendekatan
analisis konsep hukum, mengumpulkan data, observasi, dan melakukan wawancara dengan Hakim Kelas IA
Pengadilan Negeri Makassar dan Unit 3 Tipiter Polrestabes Makassar. Bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bagaimana proses penanganan penistaan agama melalui media sosial dan bagaimana hakim menerapkan sanksi
terhadap pelaku penistaan agama melalui media sosial. |
en_US |