dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan Investasi mata Uang Asing di
Kabupaten Sidenreng Rappang. Untuk mengetahui hambatan yang timbul dalam penegakan hukum penipuan investasi mata
Uang Asing terhadap pelaku tindak pidana di Kabupaten Sidenreng Rappang. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua Undang-Undang
dan regulasi khususnya yang berkaitan dengan kriminologis penipuan terhadap investasi mata uang asing di Kabupaten
Sidrap. Dan Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama (responden) pada lokasi penelitian
melalui wawancara penulis dengan Penyidik Polres Sidrap dan pihak Kantor Pengadilan Negeri Sidrap. Data sekunder yaitu
data yang diperoleh penulis di Kantor Pengadilan Negeri Sidrap, yaitu data Putusan Nomor berkas 132/Pid.Sus tanggal, 22
Mei 2017 tentang penipuan terhadap Investasi Uang Dinar Iraq di Kabupaten Sidrap, buku literatur, buku bacaan lainnya
yang relevan dengan pembahasan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian, bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya
penipuan investasi mata uang asing di kabupaten sidenreng rappang yaitu faktor keimanan, faktor keinginan atau niat, faktor
ekonomi, dan faktor masyarakat. Hambatan yang timbul dalam penegakan hukum penipuan investasi mata uang asing
terhadap pelaku tindak pidana di kabupaten sidenreng rappang adalah peraturan perundang-undangan, kesadaran masyarakat
yang enggan untuk memberikan laporan dan kesaksian, sarana dan prasarana yakni dalam menyebarkan informasi/sosialisasi
mengenai investasi/bisnis keuangan sejenisnya, dan aparat penegak hukum yang kuantitasnya terbilang masih kurang seperti
tim satgas waspada investasi yang hanya ada di daerah. |
en_US |