Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan hak ekonomi pencipta dalam pembayaran royalti
oleh perusahaan pengguna musik dan lagu, dan mengetahui hambatan apa yang terjadi pada perlindungan hak ekonomi
pencipta dalam pembayaran royalti oleh perusahaan pengguna musik dan lagu. Tipe penelitian, Yuridis Empiris yang
dengan kata lain adalah tipe penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu
mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.
Sedangkan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian pustaka yaitu menelaah berbagai buku
kepustakaan, koran dan karya ilmiah yang ada hubungannya dengan objek penelitian, dan penelitian lapangan yaitu
pengumpulan data dengan mengamati secara sistematis terhadap fenomena-fenomena. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Bahwa pemenuhan hak-hak Pencipta terhadap Ciptaan lagu dan musiknya bila ditelusuri pada hasil angket
masyarakat telah memahami hak-hak Pencipta yang harus diterimanya, namun pemahaman mereka tentang lembaga
pengumpul masih harus ditelusuri lewat hasil wawancara dari pencipta dan penyanyi itus sendiri. Hasil wawancara
menilai bahwa kebaradaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang masih terpusat dengan kesan LMK daerah tidak
berperan secara baik. Penentuan perusahaan pengguna lagu dan musik untuk menjadi sasaran target pemungutan royalti
masih bersifat uji petik dengan sistem pemasangan chip pada hanya tiga perusahaan dia antara puluhan perusahaan
pengguna lagu dan musik di Makassar.