dc.description.abstract |
Penelitian bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana dalam kejahatan merek.dan untuk mengetahui penerapan
sanksi pidana dalam kejahatan merek di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan ini bahwa unsur-unsur tindak pidana
dalam kejahatan merek ada 2 (dua) yaitu pertama unsur obyektif yang pada umumnya unsur ini terdiri atas suatu perbuatan
ataupun suatu akibat, yang kedua unsur subyektif yang terdiri atas suatu kehendak atau tujuan, yang terdapat di dalam jiwa
pelaku, unsur dirumuskan dengan istilah sengaja, niat, dan maksud. Apabila unsur-unsur pidana terhadap kejahatan mereka telah
terpenuhi maka sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan
Indikasi Geografis pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5000.000.000.00 (lima miliar
rupiah) |
en_US |