Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap
anak pada putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana pelaku pencabulan di Kota Pangkajene. Hasil penelitian di Pengadilan Negeri Pangkep
lebih tepatnya di Kabupaten Pangkep. Data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Penerapan suatu pidana pada Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj oleh Majelis Hakim yang menerapkan
Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak karena korbannya Anak dan dasar pemberlakuannya adalah asas lex spesialis.
Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam putusan Nomor
23/Pid.Sus/2022/PN.Pkj belum sesuai karena hukuman yang di jatuhkan kepada terdakwa masih terdapat
kekurangan-kekurangan yang tidak sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat merusak mental dan sosiologis
Anak