dc.description.abstract |
Melihat pelayanan publik yang kurang baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat sebuah konsep Nawacita yang
salah satunya adalah reformasi hukum yang difokuskan pada 5 (lima) pogram prioritas yang salah satunya
pemberntasan pungutan liar. Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli secara massif, presiden telah
mengeluarkan Peraturan presiden Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan
Menteri Koordinator Politik, Hukum Dan Keamanan menerbitkan Keputusan Menteri Koodinator Politik, Hukum Dan
Keamanan Nomor 78 tahun 2016 tentang Kelompok Kerja Dan Sekertariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut maka penelitian ini ditujukan untuk mengetahui implementasi kebijakan
pemberantasan pungutan liar dan mengetahui faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pemberantasan
pungutan liar oleh satgas saber pungli polda Sulawesi selatan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
deskriptif dengan analisis kualitatif dari model implementasi kebijakan George C Edward III. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan Implementasi Kebijakan pemberantsan pungutan liar telah berjalan sesuai dengan
standar operational prosedur (SOP) yang ada, namun masih ditemukan factor penghambat seperti kurangnya sarana dan
prasarana. Diharapkan pemerintah melalui pemerintah provinsi menyiapkan sarana dan prasrana yang lebih memada |
en_US |