dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan menganalisis bentuk Pelayanan Perizinan Usaha dan upaya apa yang dilakukan Pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Enrekang dalam mengatasi persoalan perizinan usaha dengan sistem
Online Single Submission (OSS) di Kabupaten Enrekang. Penelitian ini mengunakan teori Edwards III dengan mengunakan indikator
komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana, struktur birokrasi. Bentuk pelayanan perizinan usaha yaitu wujud pelayanan kerja Aparatur
Sipil Negara di DPMPTSP dalam memberikan pelananan kepada stakeholders, anatra lain: (a) Komunikasi; (b) Sumber daya; dan (c)
Struktur birokrasi. Dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko. Peraturan Pemerintah ini juga dijelaskan juga yang menjadi tujuan dari penyelenggaaraan perizinan berusaha berbasis risiko
adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yaitu melalui, pelaksanakan penerbitan perizinan berusaha secara
lebih efektif dan sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pola Mengatasi Persoalan dalam Perizinan Usaha Dalam Penerapan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu di DPMPTSP Kabupaten Enrekang tidak terlepas dari faktor yang mempengaruhinya. Adapun hambatan yang dihadapi
DPMPTSP yaitu kurang pahamnya pelaku usaha pada sistem, pelaku usaha tidak melakukan pemenuhan komitmen dan sulitnya akses
internet di Indonesia Bagian Timur. Upaya sementara yang dilakukan DPMPTSP yaitu dengan melakukan pendampingan dan koordinasi
penyelesaian hambatan dengan lembaga terkait, termasuk perlunya pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis agar sistem Online Single
Submission berjalan dengan baik |
en_US |