Abstract:
Globalisasi telah menggambarkan arus zaman baru revolusi dalam bidang
teknologi komunikasi, dan informasi, serta teknologi transportasi, telah
melipat jarak dan membuat berbagai dunia terhubung. Kemajuan eknologi
yang sangat pesat itu berkejaran dengan kecepatan perubahan dalam dunia
kejahatan, utamanya kejahatan lintas negara atau Transnational Crime
(Muhammad Naseh, dkk, 2019).
Penyelundupan Narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri
merupakan bagian dari kejahatan transnasional. Dalam studi hubungan
internasional, kejahatan transnasional dikategorikan sebagai bagian dari
masalah-masalah keamanan non-tradisional (Aleksius Jemadu, 2008).
Salah satu pintu masuk legal dan illegal untuk jaringan asing adalah
Pelabuhan tikus yang tersebar di seluruh Wilayahnya, Operasi lintas batas
seperti Penyelundupan Narkoba bisa dengan mudah menyusup ke wilayah
perbatasan Indonesia. Beberapa Negara anggota Maritime Organization
(IMO) termotivasi untuk memodifikasi konvensi Internasional yang dikenal
dengan International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code)
ataupun Kode Internasional mengenai keamanan kapal dan juga fasilitas
Pelabuhan ini untuk menjamin keselamatan kapal dan fasilitas Pelabuhan