Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimanakah kualifikasi
perbarengan tindak pidana aborsi terhadap pelaku aborsi dalam studi kasus
putusan nomor 1224/Pid.Sus/2022/PN Mks. 2) Bagaimanakah sistem penjatuhan
hukum terhadap pelaku aborsi dalam studi kasus putusan nomor
1224/Pid.Sus/2022/PN Mks. Tipe penelitian ini adalah penelitian kualitati dengan
metode pendekatan normatif dan empiris dengan mengumpulkan data dan
melakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Kualifikasi perbarengan
dalam tindak pidana aborsi dalam putusan Nomor 1224/Pid.Sus/2022/PN Mks
Terdakwa Jumrianita Alias Nita terdakwa tindak pidana aborsi terhadap 7 janin
yang tindak pidananya dikualifikasikan kedalam bentuk perbarengan yaitu
perbuatan berlanjut (vogezette handeling). 2) Sistem penjatuhan sanksi oleh
Hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi dalam putusan Nomor
1224/Pid.Sus/2022/PNMks. Dalam tindak pidana perbarengan yang
dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut adalah penjatuhan pidana oleh
terdakwa memakai sistem Stelsel Absorpsi yakni beberapa ketentuan pidana yang
harus diterapkan dalam hal ini, yang paling berat saja yang terapkan.yang
mengakibatkan gugurnya tujuh janin, dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar
Nomor1224/Pid.Sus/2022/PNMks.