Abstract:
Adapun Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan UU Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers dalam mangokomodir masalah-masalah yang terkait
delik Pers yg dilakukan oleh wartawan, untuk mengetahui sistem pertanggung
jawaban hukum terhadap delik Pers dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa
Pers akibat pemberitaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data adalah metode
yuridis normatif. Metode penelitian ini dimulai dari menganalisis suatu kasus
untuk kemudian dicari penyelesaiannya lewat prosedur perundang-undangan.
Metode ini diperlukan juga untuk mengetahui problematika yuridis UndangUndang Pers dalam Penyelesaian Delik Pers terhadap Pencemaran Nama Baik
Hasil penelitian membuktikan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers (“UU Pers”) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus)
terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga
terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga dalam hal
terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan
perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Terhadap hal-hal yang
tidak diatur di dalam UU Pers, barulah merujuk kepada ketentuan-ketentuan di
dalam KUHPerdata atau KUHPidana. UU Pokok Pers yang baru ini meliputi
pertanggungjawaban yang dapat dianggap pertanggungjawaban fiktif, karena
masih menempatkan penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang
usaha dan bidang redaksi. Namun, dengan memperhatikan penjelasan Pasal 12
UU Pers yang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, maka makna yang berlaku adalah azas umum
dari pertanggungjawaban pidana “individual responsibility” atau
pertanggungjawaban individu. Dewan Pers selalu mengupayakan penyelesaian
melalui musyawarah untuk mufakat yang dituangkan dalam pernyataan
perdamaian. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Dewan Pers tetap
melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengambil keputusan.