DSpace Repository

ANALISIS UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DALAM PENERAPANNYA TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH WARTAWAN

Show simple item record

dc.contributor.author SULTAN, FIRMAN
dc.date.accessioned 2023-08-04T06:54:53Z
dc.date.available 2023-08-04T06:54:53Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.other MHK4513012
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/6711
dc.description.abstract Adapun Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam mangokomodir masalah-masalah yang terkait delik Pers yg dilakukan oleh wartawan, untuk mengetahui sistem pertanggung jawaban hukum terhadap delik Pers dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa Pers akibat pemberitaan. Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data adalah metode yuridis normatif. Metode penelitian ini dimulai dari menganalisis suatu kasus untuk kemudian dicari penyelesaiannya lewat prosedur perundang-undangan. Metode ini diperlukan juga untuk mengetahui problematika yuridis UndangUndang Pers dalam Penyelesaian Delik Pers terhadap Pencemaran Nama Baik Hasil penelitian membuktikan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, barulah merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPerdata atau KUHPidana. UU Pokok Pers yang baru ini meliputi pertanggungjawaban yang dapat dianggap pertanggungjawaban fiktif, karena masih menempatkan penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Namun, dengan memperhatikan penjelasan Pasal 12 UU Pers yang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka makna yang berlaku adalah azas umum dari pertanggungjawaban pidana “individual responsibility” atau pertanggungjawaban individu. Dewan Pers selalu mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat yang dituangkan dalam pernyataan perdamaian. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Dewan Pers tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengambil keputusan. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.title ANALISIS UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DALAM PENERAPANNYA TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH WARTAWAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account