Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan korban dalam
terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam putusan dan
mengetahui pertimbangan hakim mengenai peran korban sebagai penyebab
terjadinya tindak pidana dalam putusan perkara pidana nomor 208/Pid.B/2019/PN
Mks. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan
memilih pihak terkait yang sesuai dengan masalah dalam skripsi ini yaitu Hakim,
Psikolog dan Pengamat Sosial. Hasil penelitian diperoleh melalui penelitian
kepustakaan dan lapangan (normatif-empiris) yang digolongkan dalam dua jenis
data yaitu data primer dan data sekunder. Penelitian normatif-empiris merupakan
penelitian yang memadukan norma pada bahan hukum dengan reaksi dan interaksi
masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan
dalam putusan Nomor 208/Pid.B/2019/PN Mks, bahwa korban bertindak sebagai
precipitative victims, yaitu tidak berbuat sesuatu terhadap pelaku, tetapi tidak
terpikirkan bahwa tingkah lakunya mendorong pelaku untuk berbuat jahat
terhadap dirinya. Korban telah memperlihatkan beberapa perilaku yang
mempengaruhi terjadinya kejahatan atas dirinya. Pertimbangan hakim terhadap
peranan korban sebagai penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan
kekerasan dalam putusan perkara Nomor 208/Pid.B/2019/PN Mks, adalah aspek
viktimologi korban menjadi salah satu yang dipertimbangkan. Meskipun hakim
menjatuhkan putusan penjara lebih rendah dari penuntut umum, tetapi ini tidak
menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan korban. Penuntut umum
mendakwahkan pasal 365 ayat 4 dan ayat ke-1, ke-2, dan ke-4 KUHP dengan
penjara maksimal 20 tahun. Tetapi hakim hanya memvonis 18 tahun. Dalam
hukum pidana, perbuatan pelaku selalu menjadi tolak ukur utama. Adapun
peranan korban hanya dijadikan sebagai pelengkap fakta-fakta persidangan untuk
memudahkan hakim menjatuhkan vonis kepada pelaku.