ANALISIS VIKTIMOLOGIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 208/PID.B/2019/PN MKS TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Show simple item record

dc.contributor.author PAKULLA’, APPRIANTHO
dc.date.accessioned 2023-10-12T07:19:04Z
dc.date.available 2023-10-12T07:19:04Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4519060087
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/6924
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan korban dalam terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam putusan dan mengetahui pertimbangan hakim mengenai peran korban sebagai penyebab terjadinya tindak pidana dalam putusan perkara pidana nomor 208/Pid.B/2019/PN Mks. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan memilih pihak terkait yang sesuai dengan masalah dalam skripsi ini yaitu Hakim, Psikolog dan Pengamat Sosial. Hasil penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan (normatif-empiris) yang digolongkan dalam dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Penelitian normatif-empiris merupakan penelitian yang memadukan norma pada bahan hukum dengan reaksi dan interaksi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam putusan Nomor 208/Pid.B/2019/PN Mks, bahwa korban bertindak sebagai precipitative victims, yaitu tidak berbuat sesuatu terhadap pelaku, tetapi tidak terpikirkan bahwa tingkah lakunya mendorong pelaku untuk berbuat jahat terhadap dirinya. Korban telah memperlihatkan beberapa perilaku yang mempengaruhi terjadinya kejahatan atas dirinya. Pertimbangan hakim terhadap peranan korban sebagai penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam putusan perkara Nomor 208/Pid.B/2019/PN Mks, adalah aspek viktimologi korban menjadi salah satu yang dipertimbangkan. Meskipun hakim menjatuhkan putusan penjara lebih rendah dari penuntut umum, tetapi ini tidak menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan korban. Penuntut umum mendakwahkan pasal 365 ayat 4 dan ayat ke-1, ke-2, dan ke-4 KUHP dengan penjara maksimal 20 tahun. Tetapi hakim hanya memvonis 18 tahun. Dalam hukum pidana, perbuatan pelaku selalu menjadi tolak ukur utama. Adapun peranan korban hanya dijadikan sebagai pelengkap fakta-fakta persidangan untuk memudahkan hakim menjatuhkan vonis kepada pelaku. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Peran Korban Pada Tindak Pidana en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim en_US
dc.title ANALISIS VIKTIMOLOGIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 208/PID.B/2019/PN MKS TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account