Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hakikat perlindungan hukum kepemilikan tanah Tongkonan di
Toraja serta akibat hukum dari adanya penerbitan sertifikat hak milik oleh masyarakat hukum adat Toraja di atas tanah
Tongkonan. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris yang bersumber dari data primer maupun data sekunder
dengan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum kepemilikan
tanah Tongkonan di Toraja belum begitu komprehensif dikarenakan perlu adanya pendekatan yang berbasis nilai kearifan
lokal sehingga para masyarakat hukum adat Toraja dapat melaksanakan seluruh aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya di atas tanah Tongkonan dan juga terdapat hubungan hukum yang baru antar masyarakat hukum adat dengan tanah Tongkonan serta hilangnya hubungan hukum antar dua sisi yang disebabkan oleh hilangnya nilai komunal dari tanah tongkonan tersebut.