Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa bentuk tindak pidana pencurian,
dengan kekerasan di Kabupaten Luwu Utara dan upaya pencegahan dan penegakan hukum
oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian dengai kekerasan di Kabupaten Luwu Utara
Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif
dan sosiologis/empiris, dengan pendekatan yuridis, filosofis, sosiologis. Teknik pengumpulan
data melalui wawancara (Interview Guide) dan angket dengan sistem purposive sampling.
Adapun analisis datanya dengan menggunakan data primer maupun data sekunder yang
selanjutnya analisis kuantitatif dan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya merampok juga adalah perbuatan jahat,
oleh karena itu walaupun tidak dikenal dalam KUHPidana namun perumusannya sebagai
perbuatan pidana jelas telah diatur sehingga patut dihukum seperti halnya pencurian dengan
kekerasan. Bahkan ada dua kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Luwu Utara dan
satu kasus pada tahun 2013, rata-rata sasaran aksi dari pelaku tindak pidana kekerasan
dengan pencurian ini adalah mini market dan masyarakat yang membawa uang banyak,
tegasnya. bentuk-bentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Luwu
Utara banyak macamnya, sehingga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Luwu Utara
untuk berhati dan tidak terlalu menampakkan harta bendanya, karena menurut beliau adanya
pencurian bukan hanya semata mata didasari oleh adanya niat tapi juga karena adanya
kesempatan. Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian 1) Pemasangan
spanduk himbauan Kamtibmas; 2) Komunikasi dengan warga sekitar; 3) Penempatan personil di
daerah yang dianggap rawan; dan 4) Koordinasi dengan Pamswakarsa. Upaya lainnya dilakukan
dengan represif dengan cara 1) Koordinasi dengan polres lain; 2) Analisa data residivis; 3) Bentuk
tim khusus; 4) Analisis dan evaluasi tiap kejadian; 5) Under cover (penyamaran).