DSpace Repository

PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KABUPATEN LUWU UTARA

Show simple item record

dc.contributor.author ISMAIL, UMAR
dc.date.accessioned 2023-10-16T01:54:47Z
dc.date.available 2023-10-16T01:54:47Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.other MHK 45 12 001
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/6982
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa bentuk tindak pidana pencurian, dengan kekerasan di Kabupaten Luwu Utara dan upaya pencegahan dan penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian dengai kekerasan di Kabupaten Luwu Utara Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif dan sosiologis/empiris, dengan pendekatan yuridis, filosofis, sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara (Interview Guide) dan angket dengan sistem purposive sampling. Adapun analisis datanya dengan menggunakan data primer maupun data sekunder yang selanjutnya analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya merampok juga adalah perbuatan jahat, oleh karena itu walaupun tidak dikenal dalam KUHPidana namun perumusannya sebagai perbuatan pidana jelas telah diatur sehingga patut dihukum seperti halnya pencurian dengan kekerasan. Bahkan ada dua kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Luwu Utara dan satu kasus pada tahun 2013, rata-rata sasaran aksi dari pelaku tindak pidana kekerasan dengan pencurian ini adalah mini market dan masyarakat yang membawa uang banyak, tegasnya. bentuk-bentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Luwu Utara banyak macamnya, sehingga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Luwu Utara untuk berhati dan tidak terlalu menampakkan harta bendanya, karena menurut beliau adanya pencurian bukan hanya semata mata didasari oleh adanya niat tapi juga karena adanya kesempatan. Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian 1) Pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas; 2) Komunikasi dengan warga sekitar; 3) Penempatan personil di daerah yang dianggap rawan; dan 4) Koordinasi dengan Pamswakarsa. Upaya lainnya dilakukan dengan represif dengan cara 1) Koordinasi dengan polres lain; 2) Analisa data residivis; 3) Bentuk tim khusus; 4) Analisis dan evaluasi tiap kejadian; 5) Under cover (penyamaran). en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.title PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KABUPATEN LUWU UTARA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account