Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepastian
hukum peralihan hak atas tanah karena jual beli yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dilakukan eksistensinya yang
diperoleh dapat menjaminan kepastian hukum menurut Pasal 37
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 perjanjian jual beli hak atas
tanah harua dapat didaftarkan pada kantor pertanahan, jika dibuktikan
dengan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah. Jenis
penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative dan sosiologis
empiris (socio legal research) dengan menggunakan pendekatan
pengaturan hukum dan penerapan hukum dalam konteks realitasnya di
masyarakat. Kemudian dibantu dengan bahan-bahan hukum yang akan
diuraikan, dideskrifsikan dan dianalisis keterkaitan satu sama lain.
Peralihan hak atas tana karena jual beli yang dibuktikan dengan akta jual
beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah merupakan hanya
perikatan para pihak dan ahli warisnya, pada dasarnya mendapatkan
perlindungan hukum secara materil untuk menguasai objeknya. Untuk
memperoleh surat bukti yang lebih kuat dan lebih luas daya
pembuktiannya pemindahan haknya didaftarkan pada kantor pertanahan
untuk dicatat pada buku tanah dan disertifikatkan hak yang bersangkutan
karena dengan adanya sertifikat hak atas tanah dari hasil peralihan hak
atas tanah merupakan pengakuan dari Negara dimana fungsi dari
sertifikat itu sendiri dasarnya dalam undang-undang pokok agraria (UUPA) .