Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimanakah
pelaksaan pendaftaran tanah untuk perumahan, serta untuk mengkaji dan
menganalisis apa kendala-kedala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran
tanah untuk perumahan dan bagaimana penyelesainnya. Metode analisis yang
digunakan adalan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
pendaftaran tanah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan
kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak
lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai
pemegang hak yang bersangkutan. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah untuk
perumahan di Kabupaten Maros sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah No 24
Tahun 1997, untuk pengembang atau developer bisa mendaftrakan sendiri tanah
untuk dijadikan perumahan atau hunian. Pelaksanaan pendaftaran tanah dengan
melengkapi surat terkait dengan surat penguasaan fisik, surat pernyataan telah
memasang tanda batas, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tidak
dalam sengketa. Proses pendaftaran tanah meliputi pengumpulan dan penetapan
kebenaran data fisik dan data yuridis untuk keperluan pendaftarannya, dalam
pelaksanaannya tidak terlepas dari kendala yang harus dihadapi. Kendala-kendala
tersebut berupa kewajiban perpajakan, kurang memahami fungsi dan kegunaan
sertifikat, serta biaya yang mahal untuk melakukan pendaftaran tanah. Kewajiban
perpajakan sebagai pembebanan pajak atas tanah berupa BPHTB sehingga
pendaftaran tanah berjalan lancar. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait
dengan sertifikat yang merupakan surat tanda bukti hak atas tanah atau lahan.
Selanjutnya biaya, di mana pengembang dalam menangani biaya yang mahal
tergantung dari banyaknya unit perumahan yang developer ingin sertipikatkan.
Kebanyakan developer di Kecamatan Tanralili tidak begitu terkendala terkait biaya
pembuatan Sertipikat, karena mereka membeli tanah dari warga setempat tidak
begitu mahal.