ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH PADA PENGEMBANGAN KAWASAN PERUMAHAN DI KECAMATAN TANRALILI KABUPATEN MAROS

Show simple item record

dc.contributor.author SALIM, M. AZNUR AWAL
dc.date.accessioned 2023-10-17T05:26:23Z
dc.date.available 2023-10-17T05:26:23Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4620101039
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/7113
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimanakah pelaksaan pendaftaran tanah untuk perumahan, serta untuk mengkaji dan menganalisis apa kendala-kedala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk perumahan dan bagaimana penyelesainnya. Metode analisis yang digunakan adalan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pendaftaran tanah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah untuk perumahan di Kabupaten Maros sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997, untuk pengembang atau developer bisa mendaftrakan sendiri tanah untuk dijadikan perumahan atau hunian. Pelaksanaan pendaftaran tanah dengan melengkapi surat terkait dengan surat penguasaan fisik, surat pernyataan telah memasang tanda batas, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tidak dalam sengketa. Proses pendaftaran tanah meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis untuk keperluan pendaftarannya, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari kendala yang harus dihadapi. Kendala-kendala tersebut berupa kewajiban perpajakan, kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat, serta biaya yang mahal untuk melakukan pendaftaran tanah. Kewajiban perpajakan sebagai pembebanan pajak atas tanah berupa BPHTB sehingga pendaftaran tanah berjalan lancar. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan sertifikat yang merupakan surat tanda bukti hak atas tanah atau lahan. Selanjutnya biaya, di mana pengembang dalam menangani biaya yang mahal tergantung dari banyaknya unit perumahan yang developer ingin sertipikatkan. Kebanyakan developer di Kecamatan Tanralili tidak begitu terkendala terkait biaya pembuatan Sertipikat, karena mereka membeli tanah dari warga setempat tidak begitu mahal. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Pendaftaran Tanah en_US
dc.subject Peraturan Pemerintah en_US
dc.subject Pengembangan Kawasan Perumahan en_US
dc.title ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH PADA PENGEMBANGAN KAWASAN PERUMAHAN DI KECAMATAN TANRALILI KABUPATEN MAROS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account