Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
pertanggungjawaban anggota polisi yang melakukan tindak pidana pemerkosaan
terhadap anak dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
putusan.Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Lokasi Penelitian di Kantor Polda
Sulawesi Selatan, Kantor Polres Tabes Makassar, kantor pengadilan negeri
Sungguminasa, Kantor Kejaksaan negeri Gowa, dan kantor advokat Jusman Sabir.
Hasil penelitian penunjukkan bahwa tindak pidana pemerkosaan Anak yang
dilakukan oleh anggota polisi telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang
R.I nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang Jo
Pasal 65 KUHPidana. Oknum polisi berinisial M telah melakukan tipu muslihat
terhadap Anak dan selalu menjanjikan sesuatu agar Anak mau di setubuhi,
sebelumnya Anak ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu
perumahan terletak di Panciro Kabupaten Gowa yaitu milik rumah ke 2 inisial M.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban inisial M maka Hakim menjatuhkan
hukuman sebelas tahun penjara. Pertanggungjawaban Hakim dalam menjatuhkan
sebelas tahun yaitu karena dia seorang aparatur negara yang seharusnya
menjaga,melindungi dan mengayomi Masyarakat malah melakukan perbuatan
yang meresahkan, karena korban masih tergolong Anak. Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa oleh karena itu dengan menjatuhkan pidana penjara selama
sebelas tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan
selama dua bulan penjara. Pertimbangan hakim terhadap kasus tersebut yaitu
perbuatan terdakwa merusak masa depan Anak korban,perbuatan terdakwa
meresahkan Masyarakat, dan terdakwa yang berprofesi sebagai anggota polisi
yang seharusnya memberi contoh tauladan malah terdakwa melakukan perilaku
yang menyimpang terhadap Anak korban.