ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN

Show simple item record

dc.contributor.author SAPUTRI, SRI CANTHIKA RAMADHANI
dc.date.accessioned 2023-10-17T05:38:34Z
dc.date.available 2023-10-17T05:38:34Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4519060024
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/7117
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban anggota polisi yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan.Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Lokasi Penelitian di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Kantor Polres Tabes Makassar, kantor pengadilan negeri Sungguminasa, Kantor Kejaksaan negeri Gowa, dan kantor advokat Jusman Sabir. Hasil penelitian penunjukkan bahwa tindak pidana pemerkosaan Anak yang dilakukan oleh anggota polisi telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang Jo Pasal 65 KUHPidana. Oknum polisi berinisial M telah melakukan tipu muslihat terhadap Anak dan selalu menjanjikan sesuatu agar Anak mau di setubuhi, sebelumnya Anak ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu perumahan terletak di Panciro Kabupaten Gowa yaitu milik rumah ke 2 inisial M. Sebagai bentuk pertanggungjawaban inisial M maka Hakim menjatuhkan hukuman sebelas tahun penjara. Pertanggungjawaban Hakim dalam menjatuhkan sebelas tahun yaitu karena dia seorang aparatur negara yang seharusnya menjaga,melindungi dan mengayomi Masyarakat malah melakukan perbuatan yang meresahkan, karena korban masih tergolong Anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara. Pertimbangan hakim terhadap kasus tersebut yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan Anak korban,perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat, dan terdakwa yang berprofesi sebagai anggota polisi yang seharusnya memberi contoh tauladan malah terdakwa melakukan perilaku yang menyimpang terhadap Anak korban. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Tindak Pidana Pemerkosaan en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Anggota Kepolisian en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account