Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas pos bantuan hukum
dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mempu di
Pengadilan negeri Makassar. Untuk mengetahui Sanksi yang diberikan terhadap
pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari
penerima bantuan Hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian
Hukum normatif empiris, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data
sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Efektivitas pos bantuan hukum
dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mempu di Kota
Makassar memiliki tujuan serta dasar hukum yang jelas, tujuan ini berupa upaya
untuk memberikan jaminan dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum
untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Pelaksanaan pelayanan Posbakum
pengadilan negeri makassar dapat dikategorikan sebagai efektif dan efisian karena
memenuhi tahapan dan prasyarat sebagaimana ditetapkan dalam SOP dan SPK
pengadaan Posbakum. Sanksi yang diberikan pos bantuan apabilah memungut
biaya dalam bantuan Hukum terdapat larangan bagi posbakum yang meberikan
bantuan hukum dimana terdapat dalam pasal 13 hingga pasal 20 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum.