Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk pertimbangan hakim dalam menetapkan
hukuman kepada terdakwa sebagai justice collaborator pada putusan nomor:
798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel dan syarat dan pertimbangan LPSK sehingga
terdakwa dalam perkara nomor: 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel ditetapkan sebagai
justice collabortator. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian
hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan Saksi Pelaku atau justice
collaborator merupakan salah satu tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara
pidana, bukan sebagai pelaku utama dan bisa diajak bekerjasama dengan aparat
penegak hukum untuk membongkar serangkaian tindakan pidana beserta orangorang yang terlibat di dalamnya. Kedudukan Justice Collaborator merupakan
saksi sekaligus tersangka atau terdakwa yang semestinya memuat keterangan di
dalam persidangan. Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pembunuhan
berencana yang dilakukan oleh Richard Eliezer menunjukkan bahwa penetapan
status justice collaborator khususnya dalam kasus tindak pidana umum tidak
cukup ditetapkan oleh LPSK, namun penetapan tersebut lebih lanjut akan dinilai
oleh majelis hakim dan ditetapkan menjadi satu dalam putusan hakim.