Abstract:
Tesis ini penulis beri judul “Peran Kepolisian Dalam Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Senjata Api di Wilayah Hukum
Kepolisian Polda SulselBar dan Sekitarnya”. Salah satu kejahatan yang
meresahkan masyarakat adalah kejahatan dengan menggunakan senjata
api. Kejahatan ini banyak macamnya, misalnya tindak pidana
pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan,
pengancaman, penculikan, dan sebagainya. Maraknya persebaran
senjata api di kalangan sipil adalah sebuah fenomena global. Tidak
tertatanya pengawasan terhadap kepemilikan senjata api baik legal
maupun illegal yang dimiliki oleh masyarakat umum, aparat kepolisian dan
TNI, merupakan salah satu penyebab timbulnya kejahatan-kejahatan
dengan penyalahgunaan senjata api di Indonesia. Di Indonesia, pasti
angka tentang perdagangan senjata api, legal maupun illegal sulit
diperoleh, meski peredarannya di masyarakat sipil dipastikan meningkat
tajam. Karena alasan administrasi kepemilikan senjata api kurang tertib
diawasi, maka aparat kepolisian tidak tahu pasti berapa banyak senjata
api yang beredar di masyarakat, karena kepemilikan senjata api illegal
sulit sekali untuk dilacak. Berdasarkan hal tersebut, maka ada beberapa
hal yang dapat kita lihat, diantaranya adalah apa faktor penyebab
sehingga timbulnya kejahatan tersebut, apa ketentuan hukumnya
terhadap pelaku penyalahgunaan senjata api, serta apa kendala yang
dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi
kejahatan-kejahatan itu. Dalam penulisan skripsi ini, penulis melakukan
metode penelitian deskriptif, yaitu penelitian kepustakaan (Library
Research) dengan menggunakan Kitab Undang-Undang, Himpunan
Peraturan Perundang-Undangan, Buku-Buku, Makalah/Artikel, dan
disertai dengan Wawancara (interview). Ketentuan penggunaan senjata
api ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1948 tentang Pendaftaran, Izin, dan pemberian Izin Pemakaian Senjata
Api, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Hukuman
Istimewa Sementara, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berbagai faktor seperti kesulitan perekonomian, pengaruh lingkungan
sekitar dan kurangnya lapangan industrial ataupun lapangan pekerjaan
merupakan beberapa penyebab terjadinya kejahatan dengan
menggunakan senjata api di wilayah Kepolisian Kota Makassar.