Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban
hukum tindak pidana penyalahgunaan senjata api baik menggunakan izin maupun
tidak menggunakan izin bagi warga sipil dan untuk mengetahui hambatan
penegakkan hukum terhadap warga sipil yang memiliki senjata api illegal.
Penelitian ini dilaksanakan di Polrestabes Makassar dengan menggunakan
Metode peneilitian hukum normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan
data Wawancara, Studi Kepustakaan, dan Dokumen. Untuk menganalisis data
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil Penelitian ini menemukan bahwa pertanggung jawaban warga sipil
yang memiliki senjata api tanpa izin dapat dikenakan dalam Pasal 1 UndangUndang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman dihukum dengan hukuman
mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara
setingi-tingginya dua-puluh tahun. Sedangkan bentuk pertanggung jawaban warga
sipil menyalahgunakan senjata api yang menggunakan prosedur dapat dikenakan
sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 8
Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api dan
pencabutan izin kepemilikan senjata apinya dilakukan oleh mabes polri terhadap
warga sipil yang menyalahgunakan senjata api dan akan dikenakan pasal-pasal
yang dilanggar oleh pelaku. Penyalahgunaan senjata api seperti akan dikenakan
Pasal 335 KHUP tentang ancaman membahayakan orang lain ataupun pasal-pasal
lainnya yang dilanggar. Adapun hambatan dalam penegakkan hukum dalam
menangani senjata api tanpa izin adalah kurangnya pengawasan dari pihak
kepolisian terhadap perdagangan bebas senjata api, murahnya harga jual beli
senjata api, belum ada sanksi maksimal bagi pemilik senjata api tanpa izin, dan
kurangnya informasi polisi tentang senjata api yang beredar di masyarakat.