Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap
tindak pidana kekerasan seksual non-fisik dan untuk mengetahui kendala yang
dialami dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual
non-fisik. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan metode pendekatan yuridisempiris. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada
instansi Pengadilan Negeri Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes
Makassar, Kantor Advokat Jusman Sabir & Rekan dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Jenis data yang
digunakan yaitu data primer dan sekunder. Metode analisis yang digunakan
adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum
terhadap tindak pidana kekerasan seksual non-fisik mengacu pada Pasal 5
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (UU TPKS), namun kenyataannya sampai saat ini belum ada kasus tindak
pidana kekerasan seksual non-fisik yang ditindak lanjuti dikarenakan beberapa
hal, yakni: 1. Masyarakat tidak memahami aturan terkait tindak pidana kekerasan
seksual non-fisik 2. Tidak adanya laporan dari korban kekerasan seksual nonfisik, 3. Tindak pidana kekerasan seksual non-fisik merupakan delik aduan yang
mengharuskan korban melapor ke pihak yang berwajib sehingga kasus kekerasan
seksual non-fisik bisa ditindak lanjuti. Kendala yang dialami dalam penegakan
hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual non-fisik adalah:1. Lemahnya isi
pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual, 2. Susahnya pembuktian tindak pidana kekerasan seksual non-fisik, 3.
Tidak adanya dukungan keluarga, 4. Susahnya meminta keterangan dari korban
karena kondisi psikologi, 5. Kurangnya perhatian masyarakat terhadap sosialisasi
yang dilakukan, 6. Perilaku masyarakat, 7. Dianggap mengekang kebebasan
berpendapat