ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL NON-FISIK

Show simple item record

dc.contributor.author TULLAH, MUH HIDAYAT
dc.date.accessioned 2023-10-19T06:00:58Z
dc.date.available 2023-10-19T06:00:58Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4519060029
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/7352
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual non-fisik dan untuk mengetahui kendala yang dialami dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual non-fisik. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan metode pendekatan yuridisempiris. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada instansi Pengadilan Negeri Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes Makassar, Kantor Advokat Jusman Sabir & Rekan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual non-fisik mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun kenyataannya sampai saat ini belum ada kasus tindak pidana kekerasan seksual non-fisik yang ditindak lanjuti dikarenakan beberapa hal, yakni: 1. Masyarakat tidak memahami aturan terkait tindak pidana kekerasan seksual non-fisik 2. Tidak adanya laporan dari korban kekerasan seksual nonfisik, 3. Tindak pidana kekerasan seksual non-fisik merupakan delik aduan yang mengharuskan korban melapor ke pihak yang berwajib sehingga kasus kekerasan seksual non-fisik bisa ditindak lanjuti. Kendala yang dialami dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual non-fisik adalah:1. Lemahnya isi pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2. Susahnya pembuktian tindak pidana kekerasan seksual non-fisik, 3. Tidak adanya dukungan keluarga, 4. Susahnya meminta keterangan dari korban karena kondisi psikologi, 5. Kurangnya perhatian masyarakat terhadap sosialisasi yang dilakukan, 6. Perilaku masyarakat, 7. Dianggap mengekang kebebasan berpendapat en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Kekerasan seksual non fisik en_US
dc.subject penegakan hukum en_US
dc.subject hambatan penegakan hukum en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL NON-FISIK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account