Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku dan
pertimbangan hakim terkait perbuatan tindak pidana ancaman kekerasan
berdasarkan putusan nomor 328/Pid.B/2022/PN Mks.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris yang dilakukan di
Pengadilan Negeri Makassar dengan menemukan data sekunder pada kaidah
hukum, asas-asas hukum dan doktrin-doktrin hukum yang digunakan untuk
menjawab permasalah dalam skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertanggungjawaban pelaku tindak
pidana ancaman kekerasan dalam putusan nomor: 328/pid.B/2022/PN Mks
diterapkan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP belum sesuai dengan fakta yuridis
karena meskipun terdakwa dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda
Rp. 4.500. tetapi pada fakta persidangan Hakim memberikan hukuman sebagai
pertanggungjawaban terhadap perbuatan terdakwa dengan pidana penjara selama
6 bulan dan pembayaran biaya perkara sebesar Rp. 5.000 sebagai efek jera.
Namun, penulis berpendapat pidana penjara selama 6 bulan itu tidak dapat
memberikan efek jera kepada terdakwa karena menurut pendapat penulis
berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf b yang menjelaskan bahwa
terdakwa ditakutkan akan mengulangi perbuatannya yang telah meresahkan
masyarakat karena antara terdakwa dan korban masih berhubungan keluarga dan
Pasal 335 ayat (1) angka 1 merupakan pasal khusus yang memungkinkan
terdakwa dapat dipenjara sehingga menurut penulis pertanggungjawaban yang
harus diberikan kepada terdakwa yaitu hukuman seberat mungkin sesuai dengan
Pasal 335 ayat (1) angka 1 yakni 1 tahun penjara. (2) Adapun pertimbangan
hukum Hakim terhadap tindak pidana ancaman kekerasan dalam putusan tersebut
belum sesuai menurut penulis meskipun dengan fakta yang terungkap di
persidangan, sehingga majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan maksimal karena
mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa seperti bersikap sopan
santun pada saat persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatan terdakwa.
Namun menurut hakim harus mempertimbangkan aspek yuridis yang lain yaitu
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf b KUHAP yang menurut penulis terdakwa
ditakutkan akan mengulangi perbuatannya yang meresahkan masyarakat karena
korban memiliki hubungan keluarga serta membuat korban terancam jiwanya dan
ketakutan membuat terdakwa dapat dipidana penjara sehingga menurut penulis
terdakwa harus dipidana penjara semaksimal mungkin sesuai dengan Pasal 335
ayat (1) angka 1.