TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor: 328/Pid.B/2022/PN.Mks)

Show simple item record

dc.contributor.author SAKHKHAR, MUHAMMAD NUR
dc.date.accessioned 2023-10-19T07:37:56Z
dc.date.available 2023-10-19T07:37:56Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4519060016
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/7408
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku dan pertimbangan hakim terkait perbuatan tindak pidana ancaman kekerasan berdasarkan putusan nomor 328/Pid.B/2022/PN Mks. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar dengan menemukan data sekunder pada kaidah hukum, asas-asas hukum dan doktrin-doktrin hukum yang digunakan untuk menjawab permasalah dalam skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana ancaman kekerasan dalam putusan nomor: 328/pid.B/2022/PN Mks diterapkan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP belum sesuai dengan fakta yuridis karena meskipun terdakwa dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp. 4.500. tetapi pada fakta persidangan Hakim memberikan hukuman sebagai pertanggungjawaban terhadap perbuatan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pembayaran biaya perkara sebesar Rp. 5.000 sebagai efek jera. Namun, penulis berpendapat pidana penjara selama 6 bulan itu tidak dapat memberikan efek jera kepada terdakwa karena menurut pendapat penulis berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf b yang menjelaskan bahwa terdakwa ditakutkan akan mengulangi perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat karena antara terdakwa dan korban masih berhubungan keluarga dan Pasal 335 ayat (1) angka 1 merupakan pasal khusus yang memungkinkan terdakwa dapat dipenjara sehingga menurut penulis pertanggungjawaban yang harus diberikan kepada terdakwa yaitu hukuman seberat mungkin sesuai dengan Pasal 335 ayat (1) angka 1 yakni 1 tahun penjara. (2) Adapun pertimbangan hukum Hakim terhadap tindak pidana ancaman kekerasan dalam putusan tersebut belum sesuai menurut penulis meskipun dengan fakta yang terungkap di persidangan, sehingga majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan maksimal karena mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa seperti bersikap sopan santun pada saat persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatan terdakwa. Namun menurut hakim harus mempertimbangkan aspek yuridis yang lain yaitu Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf b KUHAP yang menurut penulis terdakwa ditakutkan akan mengulangi perbuatannya yang meresahkan masyarakat karena korban memiliki hubungan keluarga serta membuat korban terancam jiwanya dan ketakutan membuat terdakwa dapat dipidana penjara sehingga menurut penulis terdakwa harus dipidana penjara semaksimal mungkin sesuai dengan Pasal 335 ayat (1) angka 1. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Ancaman Kekerasan en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor: 328/Pid.B/2022/PN.Mks) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account