Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bentuk perlindungan hukum
terhadap pengguna jasa laundry pakaian atas kelalaian pelaku usaha yang
mengakibatkan kerugian di Perumnas Sudiang Makassar, 2) Hambatan pelaku
usaha dalam menanggapi klaim pengguna jasa laundry di Perumnas Sudiang
Makassar. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Normatif Empiris dengan mengumpulkan data dan melakukan wawancara dan
angket dengan pihak pemilik Awwara laundry, 99 laundry, Alif laundry dan
pengguna jasa laundry di Perumnas Sudiang Makassar. Hasil penelitian
menunjukkan : 1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang
diberikan pelaku usaha jasa laundry di Perumnas Sudiang Makassar terhadap
konsumen yaitu memberikan ganti rugi berupa uang sejumlah harga barang yang
mengalami cacat akibat yang dilakukan oleh pelaku usaha, dalam hal ini ganti
rugi yang diberikan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (2)
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 2) Dalam
pelaksanaan klaim kerugian konsumen terhadap pelaku usaha jasa laundry di
Perumnas Sudiang Makassar, terdapat hambatan yang dapat menyulitkan proses
klaim. Ketidakjelasan dalam ketentuan kontrak dan persyaratan klaim,
keterbatasan informasi dan transparansi, serta potensi konflik kepentingan
menjadi faktor-faktor yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha untuk
meningkatkan proses klaim yang lebih lancar dan adil.