ANALISIS KETENTUAN PIDANA TAMBAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

Show simple item record

dc.contributor.author RAMADHANI, NOVA SYAHRU
dc.date.accessioned 2023-10-19T08:20:08Z
dc.date.available 2023-10-19T08:20:08Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4519060049
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/7436
dc.description.abstract Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh langsung melalui informasi dengan menggunakan teknik wawancara di Kejaksaan Negeri Makassar, Ikatan Dokter Indonesia Cabang Makassar, UPT PPA Prov Sulsel, Puskesmas Bangkala, Kantor AAS & Partner Law Firma Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakan dengan memperlajari buku-buku, perundang-undangan, dan jurnal yang berhubungan dengan skirpsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pertama, pelaku merupakan seseorang yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana pada Pasal 76D (residivis). kedua, pelaku menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, ketiga, tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku yang telah berkekuatan hukum tetap. keempat, pelaksaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi meliputi rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, rehabilitasi medik. kelima, pelaku kekerasan seksual bukanlah seorang anak. keenam, pelaku harus melalui tiga tahapan penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan. penilaian yaitu penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan wawancara psikiatrik, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang. ketujuh, dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. kedelapan, pendanaan tindakan kebiri kimia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). kesembilan, pelaksaan tindakan kebiri kimia di bawah pengawasan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum, sosial, dan kesehatan (2) Kendala penerapan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak yaitu penolakan Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Eksekutor Kebiri Kimia, belum tersedianya peraturan turunan yang lebih rinci dari PP Nomor 70 tahun 2020, dan belum jelasnya rincian anggaran dari besarnya biaya yang dibutuhkan. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject kebiri kimia en_US
dc.subject tindak pidana en_US
dc.subject kekerasan seksual en_US
dc.title ANALISIS KETENTUAN PIDANA TAMBAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account