Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan
efetivitas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana
penganiayaan di lingkungan hokum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Pulau Morotai dengan memilih instansi
yang terkait dengan perkara ini yaitu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri
Kepulauan Morotai dan Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIB Tobelo. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan dan metode
penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan asas
Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai
berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan,
dimana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan
kembali (restorative) dalam kasus penganiayaan. Mekanisme penghentian
penuntutan dengan cara perdamaian kedua belah pihak dapat dilihat pada
mekanisme perdamaian antara korban dan tersangka yang melibatkan keluarga
korban, keluarga pelaku, Kepala Desa Tiley Pantai, pendeta, penyidik dan tokoh
masyarakat, yang dimulai dari upaya kesepakatan antarakedua belah pihak tanpa
adanya tekanan, paksaan, dan intimidasi, yang selanjutnya dilanjutkan dengan
vi
upaya pencatatan kesepakatan tersebut oleh pihak kejaksaan sampai
dihentikannya penuntutan berdasarkan perdamaian antara pelaku dan korban
tersebut tanpa disertai tuntutan pemenuhan kewajiban (2) Efektivitas penerapan
restorative justice terhadap pengurangan penumpukan narapidana pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo sejauh ini sudah efektif, dimana pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo terdapat pengurangan narapidana tindak
penganiayaan pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai pada
tahun 2021 sampai dengan tahun 2022. Hal tersebut turut mendukung
pengurangan narapidana dan membantu mengurangi beban negara.