Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan
hukum terhadap anak cacat sebagai korban tindak pidana pemerkosaan
dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana
kepada terdakwa pada putusan pengadilan Nomor :
1547/Pid.B/2009/PN.MKS
Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan membandingkan
keadaan nyata pelaksanaan pemenuhan hak korban dengan UndangUndang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka
penulis berkesimpulan antara lain: a) perlindungan hukum terhadap anak
cacat sebagai korban tindak pidana pemerkosaan pada perkara putusan
pengadilan Nomor: 1547/PID.B/2009/PN.MKS. belum dapat terlaksana.
b)Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara
putusan pengadilan Nomor: 1547/PID.B/2009/PN.MKS. kurang tepat, hal
ini dikarenakan sanksi pidana penjara yang diberikan masih sangat ringan
dan jauh dari sanksi maksimal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81
ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
penulis rekomendasikan yakni: a) Untuk dapat menjamin rasa
keadilan, anak cacat selaku korban tindak pidana pemerkosaan
seharusnya diberikan perlakuan yang berbeda dari korban tindak pidana
yang lainnya. Dan hal ini harus di atur secara khusus dalam undangundang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
b) Dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana pemerkosaan
terhadap anak cacat, hakim seharusnya mempertimbangkan faktor yang
sangat berpengaruh terhadap korban. Seperti dampak terhadap masa
depan korban yang memperparah penderitaan korban selain mengalami
sakit cacat keterbelakangan mental. Sehingga sanksi pidana penjara
maupun denda yang diberikan dapat mencerminkan rasa keadilan
terhadap korban.