Abstract:
IIP IPDULKIPLI, 4516060189, ANALISIS PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP SISWA PENDIDIKAN PEMBENTUKAN BINTARA POLISI
REPUBLIK INDONESIA (Studi Kasus Sekolah Polisi Negara Polisi Daerah
Sulawesi Selatan), di bawah bimbingan Ruslan Renggong selaku pembimbing I
dan Suryana Hamid selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum
terhadap siswa pembentukan Pendidikan bintara polisi republik Indonesia yang
melakukan tindak pidana dan untuk mengetahui Sanksi apa yang diberikan kepada
siswa pendiikan pembentukan bintara polisi republik Indonesia yang melakukan
tindak pidana.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar dengan memilih instansi yang
terkait dengan perkara ini yaitu dilaksanakan di Sekolah Polisi Negara Polisi
Daerah Sulawesi Selatan. Metode penelitian yang di gunakan adalah metode
penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Proses penegakan hukum terhadap
siswa pendidikan pembentukan bintara polisi republik indonesia yang melakukan
tindak pidana, telah sesuai berdasarkan fakta-fakta hukum baik melalui
keterangan-keterangan saksi, keterangan terperiksa, maupun alat bukti selain itu
juga didasarkan pertimbangan yuridis yaitu sidang dewan pendidikan sekolah, dan
siding dewan penyantun diklat polda sulsel (2) Pertimbangan Hukum sidang
dewan Pendidikan sekolah dalam menjatuhkan sanksi terhadap siswa Pendidikan
pembentukan bintara polisi republik Indonesia yang melakukan tindak pidana,
menurut penulis sudah sesuai karena berdasarkan fakta-fakta persidangan yang
ada yaitu penjabaran keterangan para saksi, keterangan terperiksa, dan barang
bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan
dan hal-hal yang memberatkan terperiksa, serta memperhatikan undang-undang
yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan pimpinan siding dewan
pendidikan sekolah. Akan tetapi menurut penulis pada pertimbangan hukum
sidang dewan penyantun diklat polda sulsel dalam menjatuhkan sanksi atau
memutuskan hukuman terhadap siswa pendidikan pembentukan bintara polisi
republik Indonesia yang melakukan tindak pidana, belum sesuai karena
berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan dan sidang dewan pendidikan sekolah yang
ada yaitu penjabaran keterangan para saksi, keterangan terperiksa, dan barang
bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, tidak memperhatikan
undang-undang, saran dari sidang dewan pendidikan sekolah, dan putusan sidang
dewan pendidikan sekolah.