Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Kekuatan mengikat sertipikat
elektronik hak milik atas tanah. 2) Faktor – faktor yang menjadi hambatan
dalam pelaksanaan sertipikat elektronik di kota Makassar. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif-Empiris
dengan mengumpulkan data dan melakukan wawancara dengan Pihak
Kantor PPAT INa Kartika Sari, SH., M.Kn, Pihak Kementerian ATR/ BPN
kota Makassar. Hasil penelitian menujukkan: 1) Sertifikat elektronik
merupakan alat bukti elektronik ialah informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang telah memenuhi persyaratan formil dan
persyaratan materil yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan memiliki
kekuatan pembuktian yang sempurna dan utuh, selama sertifikat elektronik
tersebut bersumber dari sistem penyelenggara sertifikat elektronik yang
terintegritas. 2) Kendala – kendala dalam penerapan sertifikat elektronik di
Kota Makassar adalah kebijakan pemerintah daerah terkait administrasi
pertanahan, budaya analog di kalangan masyarakat, kurangnya sosialisasi,
akses yang kurang merata, dan minimnya anggaran APBN untuk
mengaplikasikan sertifikat elektronik.