Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Bagaimana Kedudukan Hukum
Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Yang Dilakukan Oleh Anak dan Bagaimana
Penyelesaian Masalah Bagi Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Yang Dilakukan
Oleh Anak.
Pendekatan penelitian ini merupakan metode pendekatan penelitian
normatif empiris. Pada rumusan masalah pertama menggunakan pendekatan
normatif yaitu dengan dilakukan analisis hukum terkait kedudukan hukum
perjanjian jual melalui internet yang dilakukan oleh anak. Sedangkan untuk
rumusan masalah kedua menggunakan pendekatan empiris yaitu penelitian yang
dilakukan dengan mengumpulkan hasil wawancara dan telaah dokumen sebagai
data lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum perjanjian jual
beli melalui internet yang dilakukan oleh anak adalah tetap dianggap sah
sepanjang tidak ada pihak yang merasa keberatan terkait perjanjian yang
dilakukan oleh anak tersebut. Meskipun telah melanggar syarat kedua dalam Pasal
1320 KUHPerdata mengenai kecakapan dalam hal ini dikategorikan telah
melanggar syarat subjektif. Akan tetapi perjanjiannya tetap dianggap sah
sepanjang tidak ada pembatalan. Adapun penyelesaian masalah yang dapat
ditempuh terdiri dari jalur litigasi dan non litigasi.