Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan Indonesia dalam
implementasi kebijakan Paris Agreement hasil dari COP-21 Paris UNFCCC
terkait pengurangan emisi gas karbon dan transisi energi nasional. Penelitian ini
menggunakan konsep Green Theory dengan pendekatan Environmentalism dan
Rezim Internasional. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif
dengan tipe penelitian pendekatan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan melalui pengumpulan data primer dan sekunder yakni data
kepustakaan (library research) dan wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai faktor yang
menjadi hambatan Indonesia dalam mencapai tujuan komitmen Paris Agreement
diantaranya : (a) Berdasarkan konsep Environmentalism; (1) Hambatan Struktural,
(2) Hambatan Institusional, (3) Hambatan Kultural; (b) Berdasarkan konsep
Rezim Internasional; (1) Penundaan penerapan carbon tax atau pajak karbon, (2)
Utang luar negeri Indonesia, (3) Batu bara menghancurkan Indonesia, (4) Korupsi
merugikan negara. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia
sebagai negara pihak yang meratifikasi Paris Agreement dalam mengurangi
kontribusi emisi gas karbon dan mewujudkan transisi energi nasional.