Abstract:
Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak
korban tindak pidana pencabulan dan proses penyidikan hingga putusan hakim.
Jenis Penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif, yakni suatu penelitian
yang bertujuan untuk menggambarkan dan menguraikan mengenai fokus, gejala
atau kelompok tertentu yang menjadi objek dalam penelitian. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui wawancara dengan
pihak informan, dan sumber kepustakaan melalui studi literatur dengan cara
membaca, mempelajari artikel-artikel pada berita online, buku-buku, hasil
penelitian, tulisan-tulisan dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
anak korban tindak pidana pencabulan selama proses peradilan telah dilakukan,
yaitu dengan melalui perlindungan secara yuridis meliputi perlindungan hukum
terhadap korban dalam proses penyidikan di Polres Mamasa, maupun proses
penyidikan di Kejaksaan Negeri Cabang Mamasa hingga proses persidangan di
Pengadilan Negeri Polewali, dan perlindungan secara non yuridis yaitu
memastikan kondisi korban selama penyidikan dalam keadaan sehat baik secara
psikis maupun fisik dan memberikan pendampingan secara psikologis. Adapun
faktor pertimbangan majelis hakim berdasarkan analisis putusan nomor
174/Pid.Sus/2022/PN Pol yaitu secara yuridis telah terbukti terjadi tindak pidana
Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Faktor pertimbangan non yuridis adalah yang melakukan
tindak pidana kekerasan seksual tersebut adalah ayah kandung dari korban pihak
yang seharusnya melindungi korban dari kejahatan,mengayomi dan mendidik
korban